Miniman wewenang yang dimiliki oleh DPD menjadi pemicu dari pandangan mengenai pembubaran DPD. Minimnya wewenang yang dimiliki DPD untuk memberikan persetujuan terhadap undang-udang bersama dengan DPR dan presiden seakan membuat DPD sebagai salah satu kamar dalam sistem bikameral tidak berguna. DPD hanya ikut serta dalam pembahasan RUU namun tidak memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan RUU tersebut menjadi undang-undang.Pembubaran DPD bukan menjadi satu-satunya opsi dalam menyelesaikan masalah itu. Maka kemudian keberadaan DPD yang minim wewenang harus dikuatkan dengan sistem strong bicameralism dengan mengamandemen UUD 1945 agar DPD yang merupakan dalam teori parlemen disebut sebagai representatif territorial mampu mengakomodasi kepentingan daerah dalam bentuk undang-undang yang disetujui bersama dengan DPR dan Presiden.
Copyrights © 2022