p-Index From 2020 - 2025
1.066
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jendela Hukum
Anita Anita
Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

RAHASIA DAGANG MASAKAN CHAKE CIRI KHAS KULINER KABUPATEN SUMENEP (STUDI KASUS SAMPOERNA CATERING DI SUMENEP) Anita Anita; Meidy Triasavira
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1338

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi cukup atau tidaknya suatu perlindungan hukum rahasia dagang atas suatu informasi bisnis pada suatu catering yaitu “Sampoerna Catering” di Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas rahasia dagang pada catering tersebut sudah cukup, walaupun disisi lain masih ada kelemahan dan kekurangan. Kekurangan itu mencakup aturan-aturan formal dalam catering tersebut belum secara penuh melindungi resep rahasia dagang, kurangnya pengetahuan lebih yang dimiliki oleh pihak pemilik dan karyawannya mengenai Undang- Undang Rahasia Dagang yan telah mengatur segala sesuatu yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi lebih mengenai Undang-Undang Rahasia Dagang karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pihak pemilik dan lebih memperketat tata tertib dan segala ketentuan yang dapat mengakibatkan bocornya rahasia dagang tersebut.
ASPEK YURIDIS PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING Anita Anita; Rusfandi Rusfandi
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 2 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i2.1577

Abstract

Para pihak dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to peer Lending di Indonesia terdiri dari pemberi pinjaman, penyelenggara dan penerima pinjaman. Sejak adanya penyelenggaraan peminjaman uang berbasis teknologi ini yang menjadi isu utama adalah bentuk perlindungan hukum khusunya bagi pemberi pinjaman, pemberi pinjaman sebagai Investor harus dilindungi agar dananya tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak penyelenggara dan agar dananya tidak hilang akibat gagal bayar oleh pihak penerima pinjaman (debitor). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil Penelitian ini yaitu mengetahui Aspek yuridis berupa bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dapat dilakukan secara preventif maupun secara represif. Perlindungan hukum secara preventif digunakan untuk mencegah agar tidak terjadi sengketa bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Perlindungan secara preventif tugasnya terletak pada penyelenggara Fintech dimana, penyelenggara harus memenuhi persyaratan mengajukan izin menjadi penyelenggara kepada OJK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan OJK. Perlindungan secara represif yaitu jika telah terjadi sengketa karena kelalaian dan kealasahan dari pihak penyelenggara, maka penyelenggara wajib melakukan ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 PJOK No. 77/PJOK.01/2016.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA PRAKTIK BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH Anita Anita; Hidayat Andyanto; Meidy Triasavira
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 2 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i2.1581

Abstract

Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini semakin miris dan memprihatinkan. Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia begitu juga di luar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, dan pada saat ini praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan praktik bullying juga masih terjadi di kalangan universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SERTA PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Anita Anita; Rusfandi Rusfandi; Meidy Triasavira
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i1.2052

Abstract

Sinergitas antara komponen lingkungan hidup; masyarakat dan pengelola lingkungan dalam penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun yang terjadi masih menunjukkan rendahnya pemahaman pentingnya pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, terjadinya peningkatan pelanggaran penataan ruang, dan lemahnya penegakan hukum terhadap penataan ruang. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan alih fungsi lahan serta penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan solusi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat tetap produktif untuk generasi yang akan datang, guna untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup. Serta tidak kalah penting, peranan dinas terkait untuk memantau dan menganalisa kondisi lahan yang terbengkalai di wilayah Sumenep, sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah Sumenep dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang memberikan prioritas tanah pertanian.
Penerapan Sistem Strong Bicameralism: Solusi Penguatan DPD Ditengah Gempuran Pandangan Pembubarannya Yoga Pratama Widiyanto; Anita Anita
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 2 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i2.2293

Abstract

Miniman wewenang yang dimiliki oleh DPD menjadi pemicu dari pandangan mengenai pembubaran DPD. Minimnya wewenang yang dimiliki DPD untuk memberikan persetujuan terhadap undang-udang bersama dengan DPR dan presiden seakan membuat DPD sebagai salah satu kamar dalam sistem bikameral tidak berguna. DPD hanya ikut serta dalam pembahasan RUU namun tidak memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan RUU tersebut menjadi undang-undang.Pembubaran DPD bukan menjadi satu-satunya opsi dalam menyelesaikan masalah itu. Maka kemudian keberadaan DPD yang minim wewenang harus dikuatkan dengan sistem strong bicameralism dengan mengamandemen UUD 1945 agar DPD yang merupakan dalam teori parlemen disebut sebagai representatif territorial mampu mengakomodasi kepentingan daerah dalam bentuk undang-undang yang disetujui bersama dengan DPR dan Presiden.
Peranan Penasehat Hukum dalam Mendampingi Tersangka pada Proses Penyidikan Rusfandi Rusfandi; Anita Anita
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 2 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i2.2300

Abstract

Negara Indonesia adalah suatu Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Ciri-ciri sebagai suatu negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan; peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuasaan apapun. Kekuasaan disini misalnya kekuasaan di luar lembaga yudikatif, yaitu kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan pembuat legislatif. Kehadiran penasehat hukum dalam proses penyidikan disamping sudah menjadi hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, juga jangan sampai tersangka mendapat perlakuan yang sewenang-wenang oleh pihak penyidik. Oleh karena itu, penasehat hukum dalam proses penanganan perkara pidana mempunyai peranan yang sangat penting, karena terhadap suatu dakwaan dari penuntut umum yang disusun secara rapi, perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, maupun mengenai peraturan hukum pidana yang harus dilaksanakan, tersangka mungkin sekali merasa dirinya kecil dan takut. Meskipun sebenarrnya tersangka dapat menyusun pembelaan secara tepat diperlukan pikiran dan perasaan yang tenang, sedangkan ketenangan ini biasanya tidak terdapat pada seorang yang tersangkut dalam perkara pidana sebagai terdakwa. dalam Pasal 69 KUHAP mengenai bantuan hukum, maka dalam hal ini penangkapan dan penahanan antara penyidik dengan penasehat hukum bisa berhubungan langsung. Sehingga, hak-hak daripada tersangka juga terpenuhi. Dalam proses penyidikan dengan hadirnya penasehat hukum bukan berarti menyulitkan proses penyidikan, bahkan akan membantu dalam usaha untuk menemukan salah satu penegak hukum disamping polisi, jaksa, dan hakim yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyelesaikan setiap perkara pidana. Oleh karena itu yang menjadi penghambat pelaksanaan bantuan hukum terhadap tersangka karena tersangka tidak mengetahui manfaat tentang bantuan hukum dan tidak mengetahui adanya kesempatan untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma maupun akibat hanya berpedoman secara harfiah saja terhadap KUHAP.