AbstractEnforcement of law against illegal mining, mineral and coal in particular experience obstacles in terms of storage confiscation of evidence. An actor burdened cost of storage of evidence or known as "demorrag" by law enforcement agencies. This condition is not consistent with the concept of Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure and Government Regulation No. 27 Year 1983 on Guidelines for Criminal Code, particularly with respect to the storage of confiscated evidence that has not been adequately available. This study found that the application of Law No. 4 of 2009 on illegal mining has violated human rights. Key words: confiscation, “demorragâ€, coal. AbstrakPenegakkan hukum terhadap illegal mining, khususnya mineral dan batubara mengalami hambatan dalam hal penyimpanan penyitaan barang bukti. Seorang pelaku terbebani biaya penyimpanan barang bukti atau dikenal dengan istilah â€demorrag†oleh institusi penegak hukum. Kondisi ini tidak sesuai dengan konsep Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP, khususnya terkait dengan tempat penyimpanan barang bukti sitaan (RUPBASAN) yang belum tersedia secara memadai. Penelitian ini menemukan bahwa dalam penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Kata kunci: penyitaan, demorrag, batubara
Copyrights © 2013