Setiap proses pasti selalu meliputi tiga kegaiatan utama yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Demikian pula yang terjadi dengan proses belajar mengajar di sekolah. Seorang guru diharuskan melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Proses perencanaan pembelajaran yang harus dilakukan oleh seorang guru meliputi kegiatan utama sebagai berikut: 1) Membuat program tahunan, 2) Membuat silabus, 3) Membuat program semester, 4) Membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, dan 5) membuat program ulangan/evaluasi. Dari kelima unsur tersebut di atas, silabus dan RPP merupakan persiapan paling minimal seorang guru ketika hendak mengajar. Berdasar kepada hasil analisa pada tahun pelajaran 2020/2021 di SMP Negeri 38 Sijunjung, muncul permasalahan rendahnya guru yang membuat perencanaan pembelajaran khususnya penyusunan silabus dan RPP. Untuk meneliti lemahnya kinerja guru dalam hal tersebut, dilakukanlah penelitian untuk melihat sejauh mana langkah supervisi akademik kepala sekolah dapat meningkatkan kompetensi guru dalam penyusunan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Copyrights © 2022