Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam efektivitas implementasi peran bidang yustisial dinilai masih belum mencapai peran maksimal dalam penegakan syari’at Islam di Kabupaten Aceh Tenggara. Pada proses mengadili dan memutus perkara, terdapat beberapa hal yang menjadi penghambat kinerja yang maksimal dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Artikel ini bertujuan untuk meneliti efektivitas implementasi peran bidang yustisial Mahkamah Syar’iyah Kutacane pada bidang yustisial dalam penegakan syari’at Islam. Penelitian ini berjenis yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun lokasinya berada di Mahkamah Syar’iyah Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Peran Mahkamah Syar’iyah Kutacane pada bidang yustisial dalam penegakan syari’at Islam di Kabupaten Aceh Tenggara masih sangat minim. Hal ini berdasarkan laporan statistik perkara Mahkamah Syar’iyah Kutacane mulai tahun 2020 hingga tahun 2022 yang menunjukan sedikitnya jumlah perkara jinayat yang diterima dan berhasil terselesaikan oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Sedangkan ketika ditinjau dari efektivitasnya, peran Mahkamah Syar’iyah Kutacane masih menemukan kendala pada faktor penegak hukum, masyarakat, dan budaya dalam penegakan syari’at Islam di Kabupaten Aceh Tenggara.
Copyrights © 2022