Penelitian ini berkaitan dengan pencabutan hak atas tanah yang bertujuan untuk membangun sarana dan prasarana publik, khususnya pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu 1. Bagaimana proses pencabutan hak atas tanah yang dilakukan di Desa Widoropayung untuk kepentingan pembukaan dan pelebaran jalan baru? 2. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap ha atas tanahnya yang diambil untuk kepentingan pembukaan dan pelebaran jalan yang ada di Desa Widoropayung Kecamatan Besuki Kebupaten Situbondo?. Berkaitan dengan hal tersebut penelitian ini dilakukan dengan dasar untuk mengetahui bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemenuhan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan juga untuk bisa mengetahui dampak yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan hak atas tanahnya yang telah diambil dan dijadikan sebagai sarana pemenuhan kepentingan umum. Penelitian ini termasuk k edalam penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan untuk Teknik penelitiannya yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pencabutan hak atas tanah yang dilakukan tidak disertai ganti kerugian sebagaimana yang di atur dalam undang-undang, dalam hal pengambilan tanah warga dengan mengedepankan kesukarelaan untuk melepas tanahnya sehingga dengan hal tersebut warga merasa dirugikan. Maka dari hal tersebut diperlukan pengawasan yang lebih intens dan mendalam terkait dengan peraturan perundang-undangan apakah sudah dijalankan dengan baik oleh jajaran pemerintahan yang ada di bawahnya agar tidak merugikan masyarakat dan menjaga hak-hak masyarakat itu sendiri.
Copyrights © 2022