Hukum adat Indonesia menjadi bagian penting dari aturan atau norma yang lahir dan muncul dari adat istiadat atau kebiasaan dari masyarakat yang senantiasa berkembang serta memiliki hubungan dengan kegiatan manusia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, pada umumnya hukum adat berbentuk tidak tertulis, selalu dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat, sebab mempunyai akibat hukum. Tujuan dari penulisan artikel ini merupakan sebagai pemahaman serta menelaah mengenai latar belakang dari munculnya hukum adat di Indonesia, pertumbuhan hukum adat Pada zaman kerajaan Hindu, kerajaan Islam, pada masa ekspansi kompeni, korelasi antara hukum adat dengan politik hukum kolonial dan hukum adat pasca kemerdekaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah hukum adat sudah ada sejak masa kerajaan Hindu sebagai aturan masyarakat berlangsung sejak masa polinesia melayu yang berlanjut sampai masa kesultanan pada masa kerajaan Islam. Kemudian ketika mulai masuknya bangsa barat kedalam wilayah Indonesia, hukum adat sedikit mengalami pergeseran dan penyesuaian dengan diterapkannya hukum positif barat di Indonesia. Tetapi mayoritas dari masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan dan menegakkan hukum adat ini, pasalnya hukum adat ini sudah melekat pada masyarakat sejak zaman-zaman sebelumnya. Hingga pada akhirnya eksistensi dari perkembangan hukum adat ini mendapat sebuah kepastian pada masa pasca kemerdekaan Indonesia, karena secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya dalam pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945.
Copyrights © 2022