Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 41 (1990)

Murtad Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama

Kamal Muchtar (State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2022

Abstract

"Murtad" menurut bahasa berarti "rujū"' (kembali). Maksudnya ialah kembali dari atau keluar agama Islam, kemudian kembali menganut agama yang pernah dianutnya Seperti seorang penganut agama Hindu masuk Islam, kemudian ia keluar dari agama Islam dan menganut agama Hindu kembali. Dalam istilah syara' murtad berarti umum, yaitu keluar dari agama Islam, apakah ia kembali menganut agama yang dianut sebelumnya atau menganut agama yang lain atau tidak menganut agama apapun. Termasuk dalam pengertian murtad: orang yang sejak lahirnya menganut agama Islam kemudian ia keluar dari agama Islam. Ada pula ahli fiqh yang menamakan murtad dengan "riddah". Dasar hukum murtad, ialah firnan Allah SWT:وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ (البقرة: ٢١٧)Artinya:  " .... Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat ....... " (AI Baqarah 217). Dan firman Allah SWT:إِنَّ ٱلَّذِينَ ٱرْتَدُّوا۟ عَلَىٰٓ أَدْبَٰرِهِم مِّنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ ٱلْهُدَى ۙ ٱلشَّيْطَٰنُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ  (محمد: ٢٥)Artinya:  "Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka. Syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka"(Muhammad 25).  Ayat-ayat di atas tidak menyebutkan sangsi duniawi dengan tegas terhadap para pelaku murtad. Diterangkan bahwa para pelaku murtad akan merugi. Semua amal dan perbuatan yang pernah dilakukan selama hidup di dunia tidak akan diberi pahala oleh Allah SWT, baik perbuatan itu dilakukan sebelum atau setelah murtad. Mereka akan dimasukkan ke dalam neraka dan  kekal di dalamnya. Hadis menyatakan bahwa bagi para pelaku murtad diancam dengan hukuman mati.قالرسول الله صلى الله عليه وسلم : منبدل دينه فاقتلوه (رواه البخرى)Artinya: Bersabda Rasulullah saw. : "Barangsiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia". (HR. Bukhari) Dari ayat-ayat dan hadis di atas dapat dipahami bahwa ada dua rnacam murtad itu, yaitu : a. Orang murtad semata-mata keluar dari agama Islam.  b. Orang rnurtad, di samping ia keluar dari agama Islam, ia juga menantang kaum muslimin. 3 Orang murtad semata-mata keluar dari agama Islam ada yang melakukannya dengan qaul (perkataan), fi'il (perbuatan) atau i'tiqad (hati).4 Orang murtad yang menantang kaum muslimin, seperti rnenimbulkan permusuhan, ingin melemahkan atau rnenghancurkan Islam dan kaum muslimin dan sebagainya. Dalam pembahasan ini dipakai murtad dalam arti yang umum, ialah setiap orang yang keluar dari agama Islam, apakah ia sejak lahir telah menganut agama Islam, atau sebelumnya ia menganut agama lain, kernudian ia menganut agama Islam, atau setelah ia keluar dari agama Islam, ia Kembali menganut agama yang pernah dianutnya dahulu atau agama lain atau tidak menganut agama apapun.

Copyrights © 1990






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...