Kamal Muchtar
State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Murtad Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Kamal Muchtar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 41 (1990)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1990.041.55-96

Abstract

"Murtad" menurut bahasa berarti "rujū"' (kembali). Maksudnya ialah kembali dari atau keluar agama Islam, kemudian kembali menganut agama yang pernah dianutnya Seperti seorang penganut agama Hindu masuk Islam, kemudian ia keluar dari agama Islam dan menganut agama Hindu kembali. Dalam istilah syara' murtad berarti umum, yaitu keluar dari agama Islam, apakah ia kembali menganut agama yang dianut sebelumnya atau menganut agama yang lain atau tidak menganut agama apapun. Termasuk dalam pengertian murtad: orang yang sejak lahirnya menganut agama Islam kemudian ia keluar dari agama Islam. Ada pula ahli fiqh yang menamakan murtad dengan "riddah". Dasar hukum murtad, ialah firnan Allah SWT:وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ (البقرة: ٢١٧)Artinya:  " .... Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat ....... " (AI Baqarah 217). Dan firman Allah SWT:إِنَّ ٱلَّذِينَ ٱرْتَدُّوا۟ عَلَىٰٓ أَدْبَٰرِهِم مِّنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ ٱلْهُدَى ۙ ٱلشَّيْطَٰنُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ  (محمد: ٢٥)Artinya:  "Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka. Syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka"(Muhammad 25).  Ayat-ayat di atas tidak menyebutkan sangsi duniawi dengan tegas terhadap para pelaku murtad. Diterangkan bahwa para pelaku murtad akan merugi. Semua amal dan perbuatan yang pernah dilakukan selama hidup di dunia tidak akan diberi pahala oleh Allah SWT, baik perbuatan itu dilakukan sebelum atau setelah murtad. Mereka akan dimasukkan ke dalam neraka dan  kekal di dalamnya. Hadis menyatakan bahwa bagi para pelaku murtad diancam dengan hukuman mati.قالرسول الله صلى الله عليه وسلم : منبدل دينه فاقتلوه (رواه البخرى)Artinya: Bersabda Rasulullah saw. : "Barangsiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia". (HR. Bukhari) Dari ayat-ayat dan hadis di atas dapat dipahami bahwa ada dua rnacam murtad itu, yaitu : a. Orang murtad semata-mata keluar dari agama Islam.  b. Orang rnurtad, di samping ia keluar dari agama Islam, ia juga menantang kaum muslimin. 3 Orang murtad semata-mata keluar dari agama Islam ada yang melakukannya dengan qaul (perkataan), fi'il (perbuatan) atau i'tiqad (hati).4 Orang murtad yang menantang kaum muslimin, seperti rnenimbulkan permusuhan, ingin melemahkan atau rnenghancurkan Islam dan kaum muslimin dan sebagainya. Dalam pembahasan ini dipakai murtad dalam arti yang umum, ialah setiap orang yang keluar dari agama Islam, apakah ia sejak lahir telah menganut agama Islam, atau sebelumnya ia menganut agama lain, kernudian ia menganut agama Islam, atau setelah ia keluar dari agama Islam, ia Kembali menganut agama yang pernah dianutnya dahulu atau agama lain atau tidak menganut agama apapun.
Nikah Sirrī Di Indonesia Kamal Muchtar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 56 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.056.12-35

Abstract

Peristiwa dan kejadian ini bermula pada awal tahun 1970 di pulau Kalimantan. Pemerintah Republik Indonesia pada waktu itu memberi izin perusahaan asing membuka usaha penebangan dan pengolahan kayu, sebagai salah satu usaha menambah devisa negara dan membuka lapangan kerja bagi penduduk Indonesia. Disamping tenaga kerja Indonesia, usaha itu juga memerlukan tenaga-tenaga asing, karena bangsa Indonesia belum lagi memiliki tenaga-tenaga terampil bagi pekerjaan tertentu, sebagaimana yang diharapkan Maka banyaklah tenaga-tenaga asing yang masuk ke Indonesia, terutama yang berasal dari negara-negara tetangga, seperti dari Singapura, Pilipina, Taiwan, Jepang dan sebagainya. Sebagian besar dari tenaga kerja itu masuk ke Indonesia dalam keadaan sendirian, tidak bersama isteri-isteri mereka, atau masih jejaka, belum beristeri. Dorongan biologis pada diri mereka mendorong, menimbulkan usaha-usaha mendekati penduduk asli. Namun usaha itu sering tidak membuahkan hasil, karena kuatnya adat dan agama yang dianut penduduk asli. Dalam pada itu prostitusi sangat dilarang di daerah itu. Seandainya pendekatan itu berhasil, untuk melaksanakan perkawinan harus melalui prosedur tertentu yang mereka rasakan sebagai suatu yang sangat sulit dilakukan. Hal ini mungkin karena perbedaan hukum yang berlaku bagi mereka dan wanita penduduk asli akibat perbedaan kewarganegaraan. Hal lain yang menghambat keinginan mereka, ialah karena agama yang mereka anut. Kebanyakan mereka menganut agama yang bukan Islam, sedangkan kebanyakan wanita penduduk asli yang akan mereka nikahi menganut agama Islam. Para ulama - memang demikian menurut ajaran Islam­ setempat menyatakan bahwa dilarang melaksanakan perkawinan antara seorang muslim dan bukan muslim. Sekalipun banyak halangan yang menghambat usaha mereka, namun usaha ke arah itu tetap mereka lakukan.