Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 52 (1993)

Eksistensi hukum Rajam dalam Pidana Islam

Abd. Salam Arief (State Islamie University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2022

Abstract

Setiap hukum atau aturan yang diundangkan, baik hukum itu datang dari Tuhan atau disusun oleh manusia senantiasa bertujuan untuk mengatur tatanan kehidupan manusia dan masyarakat, serta untuk melindungi kepentingan manusia dalam aktifitas kehidupannya. Oleh karena itu tidak ada suatu aturan atau hukum yang mengikat kecuali diundang itu, tidak ada suatu aturan atau hukum yang mengikat kecuali diundang yang berperan sebagai subyek hukum. Demikian pula dalam syari’at Islam, aturan dan ketentuan hukum terhadap suatu persoalan sebelum diberlakukan, terlebih dahulu diungkapkan oleh al-Qur’an atau Sunnah Nabi yang sekaligus juga keduanya menjadi sumber hukum. AI-Qur’an surat al-Isra’ ayat 15 secara jelas menginformasikan sebagai berikut:وماكنامعذبين حتى نبعث رسولاDan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul. Dalam surat al-Qassas ayat 59 diungkapkan:وماكان ربك مهلك القرى حتى يبعث فى امهارسولايتلواعليهم اياتناDan tidaklah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka. Dari kedua ayat tersebut diatas, kemudian terumuskan Qawaid Usuliah Sha’iyyah yang berbunyi:لاحكم لا فعال العقلاء قبل ورود النص Sebelum ada ketentuan nas, tidak ada hukum bagi perbuatan orang yang berakal. Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama tidak menyebutkan adanya hukuman rajam. Di dalam al-Qur'an hanya dikenal istilah hukuman jilid terhadap pezina. Penetapan adanya hukuman rajam hanya diketahui dari Hadis yang dikenakan terhadap pezina muhsan. Dari sumber kedua, yaitu Hadis inilah, kemudian timbul perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya diberlakukan hukuman rajam terhadap pezina muhsan. Bagi pihak yang menolak hukuman rajam berargumentasi bahwa hadith yang menunjukkan adanya hukuman rajam itu terjadi sebelum turun surat al-Nur ayat 2, sedangkan pihak yang mengukuhkan adanya hukuman rajam berpendapat sebaliknya. Perdebatan dan perselisihan pendapat ini begitu menarik, dengan argumentasinya masing-masing pihak berusaha memperkuat pendapatnya.

Copyrights © 1993






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...