Abd. Salam Arief
State Islamie University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Eksistensi hukum Rajam dalam Pidana Islam Abd. Salam Arief
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 52 (1993)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1993.052.59-76

Abstract

Setiap hukum atau aturan yang diundangkan, baik hukum itu datang dari Tuhan atau disusun oleh manusia senantiasa bertujuan untuk mengatur tatanan kehidupan manusia dan masyarakat, serta untuk melindungi kepentingan manusia dalam aktifitas kehidupannya. Oleh karena itu tidak ada suatu aturan atau hukum yang mengikat kecuali diundang itu, tidak ada suatu aturan atau hukum yang mengikat kecuali diundang yang berperan sebagai subyek hukum. Demikian pula dalam syari’at Islam, aturan dan ketentuan hukum terhadap suatu persoalan sebelum diberlakukan, terlebih dahulu diungkapkan oleh al-Qur’an atau Sunnah Nabi yang sekaligus juga keduanya menjadi sumber hukum. AI-Qur’an surat al-Isra’ ayat 15 secara jelas menginformasikan sebagai berikut:وماكنامعذبين حتى نبعث رسولاDan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul. Dalam surat al-Qassas ayat 59 diungkapkan:وماكان ربك مهلك القرى حتى يبعث فى امهارسولايتلواعليهم اياتناDan tidaklah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka. Dari kedua ayat tersebut diatas, kemudian terumuskan Qawaid Usuliah Sha’iyyah yang berbunyi:لاحكم لا فعال العقلاء قبل ورود النص Sebelum ada ketentuan nas, tidak ada hukum bagi perbuatan orang yang berakal. Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama tidak menyebutkan adanya hukuman rajam. Di dalam al-Qur'an hanya dikenal istilah hukuman jilid terhadap pezina. Penetapan adanya hukuman rajam hanya diketahui dari Hadis yang dikenakan terhadap pezina muhsan. Dari sumber kedua, yaitu Hadis inilah, kemudian timbul perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya diberlakukan hukuman rajam terhadap pezina muhsan. Bagi pihak yang menolak hukuman rajam berargumentasi bahwa hadith yang menunjukkan adanya hukuman rajam itu terjadi sebelum turun surat al-Nur ayat 2, sedangkan pihak yang mengukuhkan adanya hukuman rajam berpendapat sebaliknya. Perdebatan dan perselisihan pendapat ini begitu menarik, dengan argumentasinya masing-masing pihak berusaha memperkuat pendapatnya.
Konsep Ummah dalam Piagam Madinah Abd. Salam Arief
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 50 (1992)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1992.050.85-98

Abstract

Pada dasarnya alur perjalanan sejarah Islam yang panjang itu bermula dari turunnya wahyu di Gua Hira', sejak itulah nilai-nilai kemanusiaan yang dibawah bimbingan wahyu Ilahi menerobos arogansi kultur jahiliyyah, merombak dan membenahi adat istiadat budaya jahiliyyah, yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan seruan agama tauhid (monotheisme) yang gaungnya menggetarkan seluruh jazirah Arabia, maka fitrah dan nilai kemanusiaan didudukkan ke dalam hakekat yang sebenarnya. Seruan agama tauhid inilah yang merubah wajah masyarakat jahiliyyah menuju ketatanan masyarakat yang harmonis, dinamis dibawah bimbingan wahyu. Kemudian hijrah Rasulullah ke Madinah adalah merupakan suatu momentum bagi kecemerlangan Islam di saat-saat selanjutnya. Dalam waktu yang relatif singkat Rasulullah telah berhasil membina jalinan persaudaraan antara kaum Muhajirin sebagai imigran-imigran Makkah dengan kaum Ansar penduduk asli Madinah. Beliau mendirikan masjid, membuat perjanjian kerjasama dengan nonmuslim, serta meletakkan dasar-dasar politik, sosial dan ekonomi bagi masyarakat baru tersebut, suatu fenomena yang menakjubkan ahli-ahli sejarah dahulu dan masa kini. Suatu kenyataan yang menggoyahkan kedudukan Makkah dan menjadikan orang-orang Quraisy Makkah semakin bergetar manakala melihat misi kerasulan Nabi Muhammad semakin nampak nyata. Keberhasilan Rasulullah membentuk masyarakat Muslim di Madinah oleh sebagian intelektual Muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state), dan dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state): Walaupun sejak awalnya dalam kandungan sejarahnya, Islam, tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang di kehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah Agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.