Sebutan dzari'ah yang bermakna "sarana" atau "jalan" yang bisa menuju pada keburukan atau mafsadah adalah harus di-"sumbat" (saddun), dan hal ini disebut dengan "saddudz-dzari'ah" yang merupakan susunan kata (kalimah) dari mudlaf dan mudlaf ilaihi - yaitu lafadh saddun dan dzari'ah.الذريعة ج ذرا ئع : الوسيلة. يقال : هوذريعتى الى فلان اى وسيلتىMenurut tinjauan bahasa secara sederhana, dzari'ah yang jamaknya dzara-i' adalah berarti wasilah - yaitu suatu perantara atau jalan. Kalau dikatakan dengan bahasa Arab: huwa dzari'atiy ilaa fulaanin, maka yang dimaksud dengan kalimah dzari'atiy adalah wasiilatiy, jadi artinya : dialah perantaraku (atau jalanku) menuju si Fulan. Ibnu Qayyim mengartikan dzari'ah dengan :ما كان وسيلة وطريقا الى الشيئJadi dzari'ah adalah suatu hal yang menjadi perantara dan jalan terhadap suatu perkara. Dalam hal ini Muhammad Abu Zahrah menjelaskan: "Dzari'ah-dzari'ah itu dalam bahasa ahli-ahli syara' (syar'iyyun) adalah merupakan suatu hal yang dapat menjadi jalan terhadap suatu perkara yang diharamkan atau yang dihalalkan, kemudian mengambil hukumnya. Kalau jalan yang menuju sesuatu yang diharamkan) maka hukumnya itu haram, jalan yang menuju sesuatu yang dibolehkan maka hukumnya itu mubah, dan suatu hal yang hanya dapat menunaikan sesuatu yang diwajibkan maka hukumnya itupun wajib. Perbuatan zina hukumnya haram, dan melihat aurat orang perempuan dapat mengarah pada perzinahan maka hukumnyapun menjadi hararn. Shalat Jum'ah hukumnya fardlu, karena itulah meninggalkan jual-beli lantaran untuk menunaikannya maka hukumnya (meninggalkan) menjadi wajib, sebab ia menjadi perantara terhadap shalat jum'ah itu ... "
Copyrights © 1991