Tjut Intan
State Islamie University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Eksistensi Istishhab Sebagai Sumber Tasyri’ Tjut Intan
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 47 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.047.97-105

Abstract

Al-Qur’an sebagai sumber pertama bagi tasyri’ Islam Sebagian besar memuat hulkum-hukum secara global atau garis besar (mujmal) sehingga terkadang tidak bisa diaplikasikan secara langsung untuk memecahkan suatu problema yang muncul sebelum adanya explanasi atau intepretasi terhadap hukum tersebut. Tugas untuk memberi explanasi atau interpretasi terhadap hukum tersebut. Tugas untuk memberi explanasi atau inepretasi ini diserahkan kepada sumber lain yang kita kenal dengan istilah as-Sunnah atau al-Hadist. Sementara itu aktifitas kehidupan terus melaju, Langkah-langkah kecil menyeruak dihamparan waktu. Roda zaman menggilas kita, terseret tertatih-tatih. Sumber hidup dan kehidupan terus diburu berpacu dengan waktu. Probematika yang ada pada masa lampau berbeda dengan yang dihadapi pada masa ekarang atau masa kini. Keadaaan masyarakat yang sederhana menjadi sangat complex, heterogeny dan pluralistis, sehingga menghendaki adanya formasi hukum baru. Hal ini disebabkan pristiwa yang terjadi tidak didapati hukumnya, baik di dalam Al-Qur’an, as-Sunnah maupun fatwah shahabat. Melihat keadaan seperti ini pula ualama berusaha sekuat tenaga untuk mengistimbatkan hukum terhadap pristiwa yang terjadi dengan berpegang kepada pristiwa-peristiwa yang tidak menyimpang dari kaidah-kaidah istimbath, yang akhirnya terciptalah suatu rumusan hukum yag bisa mewakili terhadap penyelesaian suatu problem hukum. Salah satu metode ijtihad yang dilakukan oleh para ulama adalah apa yang dikenal dengan istilah “istishhab”. Akan tetapi tentang keberadaannya sebagai hujjah, masih diperselisihkan. Hal ini disebabkan persepsi yang berbeda-beda dalam melakukan penalaran terhadap suatu masalah yang dihadapi. Berangkat dari pemikran diatas, penulis berusaha memaparkannya secara diskriptif, sehingga didapatkan gambaran existensi istishhab sebagai salah satu sumber tasyri’ dengan segala permasalahannya.  
Saddudz Dzariáh dan Permasalahannya (Sebuah Kajian Ushul Fiqh) Tjut Intan
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 46 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.046.1-8

Abstract

Sebutan dzari'ah yang bermakna "sarana" atau "jalan" yang bisa menuju pada keburukan atau mafsadah adalah harus di-"sumbat" (saddun), dan hal ini disebut dengan "saddudz-dzari'ah" yang merupakan susunan kata (kalimah) dari mudlaf dan mudlaf ilaihi - yaitu lafadh saddun dan dzari'ah.الذريعة ج ذرا ئع : الوسيلة. يقال : هوذريعتى الى فلان اى وسيلتىMenurut tinjauan bahasa secara sederhana, dzari'ah yang jamaknya dzara-i' adalah berarti wasilah - yaitu suatu perantara atau jalan. Kalau dikatakan dengan bahasa Arab: huwa dzari'atiy ilaa fulaanin, maka yang dimaksud dengan kalimah dzari'atiy adalah wasiilatiy, jadi artinya : dialah perantaraku (atau jalanku) menuju si Fulan. Ibnu Qayyim mengartikan dzari'ah dengan :ما كان وسيلة وطريقا الى الشيئJadi dzari'ah adalah suatu hal yang menjadi perantara dan jalan terhadap suatu perkara. Dalam hal ini Muhammad Abu Zahrah menjelaskan: "Dzari'ah-dzari'ah itu dalam bahasa ahli-ahli syara' (syar'iyyun) adalah merupakan suatu hal yang dapat menjadi jalan terhadap suatu perkara yang diharamkan atau yang dihalalkan, kemudian mengambil hukumnya. Kalau jalan yang menuju sesuatu yang diharamkan) maka hukumnya itu haram, jalan yang menuju sesuatu yang dibolehkan maka hukumnya itu mubah, dan suatu hal yang hanya dapat menunaikan sesuatu yang diwajibkan maka hukumnya itupun wajib. Perbuatan zina hukumnya haram, dan melihat aurat orang perempuan dapat mengarah pada perzinahan maka hukumnyapun menjadi hararn. Shalat Jum'ah hukumnya fardlu, karena itulah meninggalkan jual-beli lantaran untuk menunaikannya maka hukumnya (meninggalkan) menjadi wajib, sebab ia menjadi perantara terhadap shalat jum'ah itu ... "
Maslahah Mursalah Sebagai Landasan Penetapan Hukum Tjut Intan
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 40 (1990)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1990.040.69-81

Abstract

Sebagaimana kita ketahui bahwa Islam adalah agama samawi yang syari'at-syari'atnya mempunyai nilai universil, berlaku abadi sepanjang masa, merupakan ciri khas tersendiri yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain manapun juga yang dimaksud dengan universil ialah bahwa syari'at tersebut bersifat abadi dan ditujukan untuk seluruh umat manusia seperti firman Allah swt:وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (سباء:٢٨)Dan Kami tidak mengutus kamu wahai Muhammad melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (Q.S. As- Saba' : 28). Sehubungan dengan keuniversilan dan keabadiannya, sebenarnya ada suatu nilai yang menjadikan syari'at Islam itu bersifat kekal, yaitu keelastisannya dalam  menghadapi berbagai macam problema. Jumhur ulama telah sepakat bahwa sumber-sumber hukum Islam ialah: Al Qur'an, As-Sunnah, Al Ijma' dan Al-Qiyas. Di samping itu ada pula sumber-sumber hukum yang diperseIisihkan eksistensitasnya oleh para ulAma seperti: istihsan, maslahah mursalah, istishhab, 'urf, sadduzzari'ah, mazhab sahabat dan syari'at orang-orang sebelum kita. Selanjutnya ada sementara pendapat ulama yang tampaknya kontroversial terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan itu, yang mengatakan bahwa maslahah mursalah sama dengan istihsan dari segi bahwa kedua-duanya sama-sama mengikuti Hawa nafsu, sehingga dikatakan barang siapa mempergunakan maslahah mursalah/istihsan berarti membuat syari'at sendiri. Sebaliknya sebahagian ulama lain mengatakan bahwa maslahah mursalah bukan hanya merupakan dalil syara' dalam hal-hal yang tidak ada nashnya, bahkan dalam hal-hal yang sudah ada nashnya. Kenyataan-kenyataan tersebut mendorong