Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 57 (1994)

Makna Penting Hukum Kausalitas Dalam Peradaban Islam (Studi Tentang Pemikiran Al-Ghazali dan Ibn Rusyd)

Yudian W. Asmin (UIN Sunan Kalijaga)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2022

Abstract

Kausalitas merupakan salah satu masalah fundamental dalam filsafat, sehingga wajar saja jika selalu ·dibicarakan. Filsafat Islam Abad Tengah membuktikan, melalui Tahafut al-Falasifah karya al-Ghazali dan Tahafut al-Tahafut karya lbn Rusyd, puncak ledakan perdebatan tentang kausalitas dilihat semata-mata dari sudut pandang filsafat dan teologi Islam, di mana al-Ghazali menghukumi bahwa para filosof (falasifah) terutama lbn Sina dan al-Farabi adalah kafir karena pendapat mereka tentang tiga persoalan metafisika. Kelemahan dalam memahami kausalitas akan menimbulkan banyak aspek negatif semisal keterbelakangan saintifik yang kini tengah melanda dunia lslam dan, sebaliknya, ketergantungan pada 'kekuatan spiritual'. 'Penuhanan sain-sain eksperimental dan penafian total terhadap kemungkinan adanya kekuatan spiritual --yang di zaman modem ini tercermin dalam kecenderungan sekelompok umat Islam yang dimotori oleh Ahmad Khan yang menafsirkan mukjizat dengan menggunakan terminologi naturalistik, yaitu "Islam is Nature and Nature is lslam"-- merupakan akibat ekstrim lainnya. Sekarang memang ada anggapan baru, yang dikemukakan oleh Ilai Alon dan Lenn Evan Goodman, bahwa al-Ghazali tidak menolak kausalitas. Namun demikian, anggapan sebaliknya sudah berakibat sangat jauh sehingga lebih pantas untuk dibicarakan disini, dengan enam fokus: latar belakang saintifik dan politik al-Ghazali dan Ibn Rusyd; kausalitas dalam tradisi pemikiran Islam; pandangan al-Ghazali tentang kausalitas; tanggapan Ibn Rusyd terhadap al-Ghazali; dan pengaruh perdebatan tentang kausalitas terhadap modernisme Islam. Tidak lupa diberikan pula catatan penyimpul.

Copyrights © 1994






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...