Sebagaimana kita ketahui bahwa Islam adalah agama samawi yang syari'at-syari'atnya mempunyai nilai universil, berlaku abadi sepanjang masa, merupakan ciri khas tersendiri yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain manapun juga yang dimaksud dengan universil ialah bahwa syari'at tersebut bersifat abadi dan ditujukan untuk seluruh umat manusia seperti firman Allah swt:وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (سباء:٢٨)Dan Kami tidak mengutus kamu wahai Muhammad melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (Q.S. As- Saba' : 28). Sehubungan dengan keuniversilan dan keabadiannya, sebenarnya ada suatu nilai yang menjadikan syari'at Islam itu bersifat kekal, yaitu keelastisannya dalam menghadapi berbagai macam problema. Jumhur ulama telah sepakat bahwa sumber-sumber hukum Islam ialah: Al Qur'an, As-Sunnah, Al Ijma' dan Al-Qiyas. Di samping itu ada pula sumber-sumber hukum yang diperseIisihkan eksistensitasnya oleh para ulAma seperti: istihsan, maslahah mursalah, istishhab, 'urf, sadduzzari'ah, mazhab sahabat dan syari'at orang-orang sebelum kita. Selanjutnya ada sementara pendapat ulama yang tampaknya kontroversial terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan itu, yang mengatakan bahwa maslahah mursalah sama dengan istihsan dari segi bahwa kedua-duanya sama-sama mengikuti Hawa nafsu, sehingga dikatakan barang siapa mempergunakan maslahah mursalah/istihsan berarti membuat syari'at sendiri. Sebaliknya sebahagian ulama lain mengatakan bahwa maslahah mursalah bukan hanya merupakan dalil syara' dalam hal-hal yang tidak ada nashnya, bahkan dalam hal-hal yang sudah ada nashnya. Kenyataan-kenyataan tersebut mendorong
Copyrights © 1990