Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 52 (1993)

Penyelarasan Diberlakukannya Hukum Acara Perdata Peradilan Umum Sebagai Hukum Acara Peradilan Agama Khusus di Segi Pembuktian Zina

Roihan A. Rasyid. (State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2022

Abstract

Alat dari Badan-badan Peradilan untuk menjalankan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan atau untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara, adalah Hukum Acara Peradilan yang dalam kaitan ini adalah Hukum Acara Peradilan Agama. Sejak berlakunya U.U. No. 7 tahun 1989 (29 Desember 1989), tentang Peradilan Agama, dinyatakan oleh pasal 54 bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Iingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam U.U. tersebut. Hukum pembuktian adalah merupakan bagian yang penting dan tidak bisa dipisahkan dari Hukum Acara Peradilan akan tetapi karena ketentuan dalam pasal 54 tersebut tidak memberikan rumusan atau penjelasan lain maka asumsi hukum tentulah bahwa hukum pembuktian yang berlaku di Peradilan Umum akan berlaku pula bagi Peradilan Agama (Peradilan Khusus). Hukum pembuktian itu sangat Iuas karenanya penulis akan membatasi di sini hanya pembuktian zina yang sekaligus sebagai uji terapan atas pasal 54 U.U. No. 7 tahun 1989 di segi itu dan pula merupakan masukan bagi Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara perceraian karena zina.

Copyrights © 1993






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...