Law_Jurnal
Vol 3, No 1 (2022)

KEKELIRUAN PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH DALAM PENYEBUTAN PENSERTIFIKATAN TANAH PADA PROGRAM NAWACITA DI SUMATERA UTARA

Swandhana Pradipta (Universitas Sumatera Utara)
Muhammad Yamin (Universitas Sumatera Utara)
Syafruddin Kalo (Universitas Sumatera Utara)
Idha Aprilyana Sembiring (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

ABSTRAKProgram kepemilikan lahan sembilan juta hektar dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan lahan. Pemerintah berencana tidak hanya untuk pembagian tanah tetapi juga untuk memajukan kondisi ekonomi masyarakat. Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Permasalahannya adalah: bagaimana pelaksanaan program Nawacita menuju redistribusi sembilan juta tanah di SUMUT (Sumatera Utara), mengapa program ini tidak sesuai dengan target di SUMUT, dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) SUMUT untuk menangani program redistribusi sembilan juta hektar lahan yang tidak sesuai dengan target di SUMUT.Penelitian ini menggunakan metode yuridis nomiatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Bapak Marulam Siahaan sebagai narasumber dan dari data redistribusi tanah periode 2015-2018 di BPN SUMUT. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan.Hasil menunjukkan bahwa program tersebut belum terlaksana karena pemerintah hanya mendaftarkan tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat tanpa sertifikat kepemilikan. Faktor penghambatnya adalah: kurangnya sumber daya manusia, kurangnya peta lahan, deforestasi, kurangnya koordinasi antar kementerian terkait, keterlambatan dalam mengeluarkan peraturan, dan konflik agraria. BPN SUMUT berupaya melakukan verifikasi data, peningkatan SDM, dan penyediaan peralatan untuk praktek teknis di lapangan. Disarankan agar substansi pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dan kondisi di lapangan dibiasakan dengan pelaksanaan program Nawacita tentang redistribusi tanah. BPN harus lebih persuasif dalam mensosialisasikan deforestasi dan konflik agraria kepada masyarakat, dan rencana tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan berkelanjutan.Kata Kunci: Nawacita; Redistribusi Tanah; RPJMN

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...