Jurnal An-Nahl
Vol. 9 No. 2 (2022): An-Nahl

Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan (Studi pada Jual Beli Sayuran di Pasar Pagi Arenka Kota Pekanbaru)

Veni Reza (a:1:{s:5:"en_US"
s:29:"STAI HM. Lukman Edy Pekanbaru"
})



Article Info

Publish Date
10 Dec 2022

Abstract

Praktik jual beli sayur di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dilakukan dengan cara borongan dengan sayur berada di dalam peti atau karung. Pembeli hanya melihat bagian paling atas dari sayur. Sedangkan bagian dalamnya pembeli tidak mengetahui secara pasti apakah sayur yang di bagian dalam kualitasnya sama seperti sayur yang diperlihatkan di bagian atas. Hal inilah yang mendasari perlunya ada kajian khusus tentang hal tersbut melalui penelitian lapangan. Hasil analisis menetapkan bahwa sistem jual beli buah borongan di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dipandang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jual beli sayur dengan sistem borongan yang terjadi di Pasar Pagi Arenka mengandung unsur gharar, ketidakpastian pada kualitas dan kuantitas objek barang yang diperjualbelikan, sehingga dari sebab unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidakrelaan dalam bertransaksi. Dengan demikian disimpulkan jual beli sayur sistem borongan di Pasar Pagi Arenka tidak sesuai dengan hukum Islam.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

annahl

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal An-Nahl merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu syari’ah dalam bidang hukum Islam dan ekonomi Islam yang diterbitkan oleh STAI H.M Lukman Edy Pekanbaru. Jurnal ini pertama kali terbit sejak tahun 2013, jurnal ini terbit 2 kali dalam satu tahun yakni pada bulan ...