Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022

KEJAHATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI SECARA MELAWAN HUKUM (ILLICIT ENRICHMENT) DAN APARATUR SIPIL NEGARA: SEBUAH KAJIAN KRITIS

Herlambang, Herlambang (Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)
Fernando, Zico Junius (Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Mahasiswa Doktor Hukum Universitas Diponegoro)
Rahmasari, Helda (Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2022

Abstract

Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di Negara Indonesia dilihat dari tren pelaku sampai tahun 2022, banyak berlatar belakang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) walupun ada juga dari non ASN seperti pihak swasta. ASN sebenarnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dibekali dengan nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi) dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), namun masih banyak terjadi korupsi yang dilakukan oleh ASN terutama ketika menjabat sebagai pejabat publik dengan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (illicit enrichment) dan tidak mau melaporkan kekayaan yang dipunyai, padahal meningkat secara tajam. Kendalanya karena Illicit enrichment tidak bisa dikriminalisasi disebabkan belum diatur didalam aturan mengenai anti korupsi yang ada di Indonesia. Metode penelitian dipakai adalah metode pendekatan hukum doktrinal (normative) yang memakai bahan hukum, baik bahan primer, bahan sekunder maupun bahan hukum tersier. Pendekatan yang dipakai adalah statute approach, comparative approach, conceptual approach. Hasil dalam penelitian ini bahwa illicit enrichment adalah suatu perbuatan memperkaya secara melawan hukum, dilakukan dengan sengaja, yang menyebabkan kekayaan pejabat publik (ASN maupun non ASN) meningkat secara signifikan, di mana pelaku tidak dapat menjelaskan secara rasional terkait  dengan pendapatan sahnya dan untuk itu diperlukan upaya mencegah illicit enrichment dengan melakukan kebijakan formulasi terhadap illicit enrichment di Indonesia (dikriminalisasi) yang juga sejak awal diamanahkan oleh Konvensi UNCAC 2003 dan sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jrv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law ...