Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di Negara Indonesia dilihat dari tren pelaku sampai tahun 2022, banyak berlatar belakang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) walupun ada juga dari non ASN seperti pihak swasta. ASN sebenarnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dibekali dengan nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi) dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), namun masih banyak terjadi korupsi yang dilakukan oleh ASN terutama ketika menjabat sebagai pejabat publik dengan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (illicit enrichment) dan tidak mau melaporkan kekayaan yang dipunyai, padahal meningkat secara tajam. Kendalanya karena Illicit enrichment tidak bisa dikriminalisasi disebabkan belum diatur didalam aturan mengenai anti korupsi yang ada di Indonesia. Metode penelitian dipakai adalah metode pendekatan hukum doktrinal (normative) yang memakai bahan hukum, baik bahan primer, bahan sekunder maupun bahan hukum tersier. Pendekatan yang dipakai adalah statute approach, comparative approach, conceptual approach. Hasil dalam penelitian ini bahwa illicit enrichment adalah suatu perbuatan memperkaya secara melawan hukum, dilakukan dengan sengaja, yang menyebabkan kekayaan pejabat publik (ASN maupun non ASN) meningkat secara signifikan, di mana pelaku tidak dapat menjelaskan secara rasional terkait dengan pendapatan sahnya dan untuk itu diperlukan upaya mencegah illicit enrichment dengan melakukan kebijakan formulasi terhadap illicit enrichment di Indonesia (dikriminalisasi) yang juga sejak awal diamanahkan oleh Konvensi UNCAC 2003 dan sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Copyrights © 2022