Penyelenggaraan Pendidikan diniyah takmiliyah di Kabupaten Barru sebagai lembaga pendidikan non formal dianggap tidak kondusif. Hal ini disebabkan kurangnya pembinaan, sarana, prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, program pendidikan, proses belajar mengajar, dan pembiayaan. Untuk mengatasi itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Barru harusnya mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Sebagai implementasinya dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Untuk Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Di Kabupaten Barru. Masalah penelitian dirumuskan dalam pertanyaan, bagaimana dampak implementasi kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah terhadap peserta didik, kelembagaan, dan pendidik dalam pelaksanaan wajib belajar? Pendekatan penenlitan bersifat kualitatif dengan analisis deskriptif berdasarkan sumber data primer dan sekunder dari informan yang terpilih melalaui wawancara dan observasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru terhadap perkembangan peserta didik, kelembagaan, dan tenaga pendidik berdampak positif, namun tidak signifikan, karena wajib belajar Madrasah Diniyah yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat tidak menjadi syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan formal seperti SMP dan MTs. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barru bahwa kebijakan Pendidikan diniyah takmiliyah ini selain wajib belajar dalam proses pembelajarannya juga harus diperkuat dengan ijazah dan sertifikat sebagai persyaratan masuk ke jenjang pendidikan formal.
Copyrights © 2022