One of the important points regulated in the Law on Harmonization of Tax Regulations is the use of the National Identity Number (NIN) as the Taxpayer Identification Number (TIN). Logically, this policy will multiply the number of taxpayers and tax revenues. However, the uncertainty of macro-economic conditions as a result of global economic shocks and the recovery process from the COVID-19 pandemic makes the impact resulting from the integration of NIN and TIN difficult to predict. By employing the Okun's Law and the Phillips Curve approach, this study attempts to estimate the fiscal impact of this policy. This study found that the use of NIN as a TIN will increase the number of registered taxpayers by 1.3 million to 12.74 million taxpayers during the first to five year after the implementation of the policy. In addition, this study also found that this policy will enlarge the fiscal capacity especially from the Income Tax Article 21 by 52.35% to 123.06% annum. Salah satu poin penting yang diatur dalam Undang – undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Secara logis, penggunaan NIK sebagai NPWP akan meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan penerimaan pajak secara berkali lipat. Namun demikian, ketidakpastian kondisi makro-ekonomi sebagai akibat guncangan ekonomi global dan proses pemulihan dari pandemi covid-19 membuat dampak yang dihasilkan dari penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi sulit untuk diprediksi. Dengan menggunakan pendekatan Hukum Okun dan Kurva Phillips, penelitian ini berusaha mengestimasikan dampak fiskal kebijakan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan meningkatkan jumlah Wajib Pajak sebesar 1,3 juta sampai dengan 12,74 juta Wajib Pajak pada tahun pertama hingga tahun kelima setelah kebijakan tersebut diimplementasikan. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa integrasi NIK dengan NPWP akan meningkatkan kapasitas fiskal dari sisi setoran PPh Pasal 21 sebesar 52,35% sampai dengan 123,06% per tahun. Diperlukan penelitian lebih lanjut dengan data dan metode yang lebih komprehensif dalam mengevaluasi penggunaan NIK sebagai NPWP.
Copyrights © 2022