Adanya metode omnibus law yang dianggap mampu menyederhanakan puluhan regulasi menjadi satu undang-undang yang khusus, dapat menjadi jalan pintas bagi kebijakan sinkronisasi dan perampingan regulasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang dianggap pembentukannya menggunakan metode omnibus law dengan merevisi berbagai perundang-undangan sekaligus melalui satu undang-undang yang diundangkan. Upaya perubahan pengaturan ini ditujukan untuk dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan meningkatkan indeks ease of doing business Indonesia. Salah satu cluster yang diberikan dukungan penuh dalam pengaturan UU CK, salah satunya adalah menciptakan inovasi dengan adanya pembentukan Perseroan Perorangan dengan kualifikasi Usaha Mikro Kecil (UMK). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis-normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian di atas, pembentukan Perseroan Perseorangan mampu memberikan efisiensi dan kemudahan dalam membentuk suatu badan usaha berbadan hukum. Hanya memerlukan satu pemegang saham dan pendaftaran surat pernayataan, status badan hukum suatu badan usaha bisa didapatkan. Oleh sebab itu, diharapkan ini dapat berimplikasi pada kenaikan indeks ease of doing business di Indonesia.
Copyrights © 2022