Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga perbedaan-perbedaan penafsiran tentang segala hal yang berkaitan dengan jaminan fidusia akan berkurang. Selain itu diharapkan dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia sebagai salahsatu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini juga memberikan kesempatan para pengusaha-pengusaha kecil dan golongan ekonomi lemah untuk meningkatkan usahanya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 0000