Salah satu bentuk jaminan adalah jaminan kebendaan fidusia yang muncul atas dasar adanya kebutuhan masyarakat akan kredit dengan jaminan barang bergerak, dimana benda tersebut tetap berada dibawah kekuasaan kreditur, yang beralih adalah hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, Sertifikat jaminan fidusia terbit berdasarkan akta jaminan fidusia yang didaftarkan melalui mentri kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia. Sehingga terhadap benda yang dibebankan dengan jaminan fidusia selain harus dibuatkan akta tersendiri dengan akta notaris yang disebut akta jaminan fidusia juga harus dilakukan pendaftaran oleh penerima fidusia yang dibuktikan dengan adanya sertifikat jaminan fidusia
Copyrights © 0000