Meskipun narapidana telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku di negara Indonesia, mereka tentu masih memiliki haknya sebagai warga negara negara Indonesia dalam menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pelaksanaan pemidanaan di Indonesia saat ini sudah menggunakan sistem pemasyarakatan yang berbeda dengan zaman dulu yaitu sistem kepenjaraan yang mengedepankan pembalasan terhadap pelanggar hukum. Sistem pemasyarakatan saat ini sudah mengedepankan hak-hak narapidana dan menghilangkan budaya kekerasan terhadap narapidana. Selain itu, sistem pemasyarakatan juga mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana. Dalam hal ini dinamakan dengan Community Based Correction atau CBC yang merupakan jenis program pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya, mereka diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan tertentu.
Copyrights © 2021