Indonesia merupakan negara hukum dimana sanksi diberikan kepada warga negara yang melanggar aturan yang talah di setujui bersama. Pidana penjara merupakan konsekuensi apabila melanggar hukum. Namun di Indonesia menjalankan konsep CBC (Community Based Correction) sehingga pelaksanaannya kurang optimal dengan sistem pidana penjara yang dilaksanakan di Indonesia. Sehingga program PB (Pembebasan Bersyarat) yang dilaksanakan di sistem pemasyarakatan di Indonesia perlu dioptimalkan maka penulis mencari literatur dari Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal, Atikel dan berita yang aktual untuk mengidentifikasi menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis permasalahan dengan menggunakan metode kualitatif kemudian di analisis untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut. Penelitian ini berkaitan dengan pro kontra terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga tujuan penulisan ini untuk menelaah dari sudut pandang penulis terkait pro kontra tersebut.
Copyrights © 2021