Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Community Based Correction dalam bentuk menyiapkan narapidana menuju reintegrasi sosial sesuai PPERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2018 Tentang syarat dan tata urutan pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sesuai dengan 5 dasar yang dikemukakan oleh P.Corney, yaitu ketersediaan pekerjaan bagi narapidana, seleksi narapidana, tidak ada pendayagunaan minimum pengawasan serta tanggung jawab pemindahan narapidana. Penelitian ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana kerjasama pihak ketiga dalam menerapkan konsep Community Based Correction untuk mempersiapkan warga binaan menuju reintegrasi sosial. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah kerjasama pihak ketiga dapat mempersiapkan proses pembimbingan narapidana yang bersifat komprehensif. Penelitian ini dialkukan melalui metode yuridis-empiris. Metode tersebut adalah metode yang dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang berlaku kemudian dilakukan analisis untuk mengidentifikasi masalah beserta solusinya. Pendekatan yang digunakan di penelitian ini adalah pendekatan mixed-law yang lebih menguatkan analisa dalam penelitian untuk melihat secara peristiwa di lapangan secara nyata
Copyrights © 2021