Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi Ibn âAsyur dalam hal pengembangan teori maqasid al-syariâah. Penelitian yang bersifat normatif ini dilakukan dengan mengacu pada data kepustakaan, baik dari literatur klasik mau pun kontemporer. Berdasarkan analisis deskriptif, dapat ditarik kesimpulan adanya kontribusi Ibn âAsyur dalam pengembangan teori maqasid al-syariâah. Temuan penelitian diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu: 1) kontribusi dalam perumusan legalitas hukum al-maqasid; 2) urgensi penerapannya; 3) pembagian al-maqasid menjadi al-maqasid al-âammah dan al-maqasid al-khassah. Menurut Ibn âAsyur, universalitas merupakan salah satu karakter unik syariat Islam disamping kesesuaiannya dengan perkembangan zaman. Dari itu konsepsi al-maqasid al-âammah adalah jalb al-masalih wa darâ al-mafasid dan taysir wa rafâ al-harj. Dalam hal ini, ia merumuskan empat kerangka epistemologis al-maqasid, yaitu berlandaskan fitrah (al-fitrah), toleransi (al-samahah), persamaan (al-musawah), dan kebebasan (al-hurriyyah). Adapun al-maqasid al-khassah, dilihatnya sebagai bentuk implementasi dan sekaligus sarana yang menjamin terpeliharanya al-maqasid al-âammah. Secara partikular, al-maqasid al-khassah tersebar dalam aspek ibadah dan muamalah.
Copyrights © 2014