Islam Futura
Vol 13, No 2 (2014): Jurnal Islam Futura

IJMA‘ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Jafar, M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2014

Abstract

Ada beragam pendapat ulama pakar usul al-fiqh dalam memberikan definisi ijma‘, baik secara etimologis maupun secara terminologis. Tetapi secara khusus mengenai definisi terminologisnya setelah dirumuskan dari berbagai pendapat, pengertiannya adalah kesepakatan semua mujtahid dalam satu masa tentang hukum suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukumnya. Ijma‘ menjadi sandaran hukum yang qat‘i bagi mujtahid sesudahnya. Hal ini berdasarkan kehujahan dari Alquran dan Hadis. Ijma‘ terbagi kepada ijma‘ sarih dan sukuti. Khusus mengenai ijma‘ sukuti sebagai hujah ada tiga pendapat ulama. Pertama, ijma‘ sukuti menjadi hujah, tetapi tidak diakui sebagai ijma‘. Alasannya, ijma‘ harus ada kesepakatan yang jelas. Kedua, menjadi hujah dan diakui sebagai ijma‘. Ketiga, tidak dapat menjadi hujah dan tidak dapat dikatakan ijma‘. Dalam realitasnya, ijma‘ memang sudah terjadi dan fakta yang tak terbantahkan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

ISLAM FUTURA

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities

Description

Jurnal Ilmiah Islam Futura which is published by Center for Research and Publication, Institute for Research and Community Service (LP2M/LPPM) in cooperation with Graduate Program of State Islamic University (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh focuses to publish research articles in Islamic studies field ...