Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih didasari atas kehendak yang sama untuk saling mengikatkan diri. Perjanjian harus dilakukan dengan dasar adanya tindakan yang saling timbal balik oleh para pihak yang membuatnya.. Dua belah pihak atau lebih menunjukkan perjanjian dapat dilakukan bukan hanya dua pihak saja akan tetapi lebih dari dua pihak dapat yaitu tiga, empat atau lebih. Intinya perjanjian itu dapat dilakukan lebih dari pada satu subjek hukum saja. Didasari atas kehendak yang sama adalah untuk memberikan perlindungan atas kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Kehendak merupakan dasar dari seseorang mau atau tidak maunya untuk membuat perjanjian, apabila seseorang sudah berkehendak maka akan direalisasikannya dalam bentuk kesepakatan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021