SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi
Vol 2, No 3 (2021): November (2021)- Febuari (2022)

Hukum Perjanjian di Indonesia

Taufik Hidayat Lubis (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2023

Abstract

Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih didasari atas kehendak yang sama untuk saling mengikatkan diri. Perjanjian harus dilakukan dengan dasar adanya tindakan yang saling timbal balik oleh para pihak yang membuatnya.. Dua belah pihak atau lebih menunjukkan perjanjian dapat dilakukan bukan hanya dua pihak saja akan tetapi lebih dari dua pihak dapat yaitu tiga, empat atau lebih. Intinya perjanjian itu dapat dilakukan lebih dari pada satu subjek hukum saja. Didasari atas kehendak yang sama adalah untuk memberikan perlindungan atas kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Kehendak merupakan dasar dari seseorang mau atau tidak maunya untuk membuat perjanjian, apabila seseorang sudah berkehendak maka akan direalisasikannya dalam bentuk kesepakatan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

sosek

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP which contains scientific research articles in the field of Social and Economic Sciences, including the results of original scientific research, SOSEK: Journal of Social and Economics accepts manuscripts in research fields covering ...