Banyak perawat memiliki keahlian yang diperoleh dari pengalaman, sehingga tidak jarang ditemukan di beberapa lokasi, seorang perawat melakukan tindakan di luar kompetensinya seperti melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilakukan oleh dokter, fisioterapi, dan juga farmasis. Apabila hal ini terus dilanjutkan maka dikhawatirkan akan terjadi malpraktik administratif, sebab keselamatan pasien adalah sasaran utama dalam pemberian asuhan keperawatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran bagaimana kewenangan perawat dalam tindakan TENS-EMS secara homevisite dan bagaimana penerapan keselamatan pasien pada tindakan TENS-EMS. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa perawat memiliki kewenangan dalam melakukan terapi TENS-EMS karena ini sudah menjadi bagian dari standar intervensi penatalaksanaan nyeri yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi PPNI. Disamping itu, penatalaksanaan EMS juga menjadi bagian dari tugas yang diperintahkan oleh Peraturan pada perawat yang melakukan praktik mandiri. Ini membuktikan bahwa perawat yang melakukan tindakan TENS-EMS secara homevisite diberikan kewenangan secara atributif oleh Peraturan Perundang-Undangan, dengan catatan bahwa homevisite yang dilakukan adalah merupakan bagian integral dari pelayanan keperawatan praktik mandiri perawat. Penerapan keselamatan pasien pada tindakan TENS-EMS yaitu dengan cara mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan keamanan obat-obatan emergency, memastikan tindakan terapi dilakukan pada lokasi rangsangan dengan benar, mengurangi risiko infeksi saat dilakukan terapi, dan mengurangi risiko cedera akibat arus listrik yang tidak stabil.
Copyrights © 2022