Dalam suatu bisnis salah satunya jasa laundry tidak terlepas dari masalah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berhubungan dengan pelayanan konsumen seperti terjadinya kehilangan atau kerusakan barang milik konsumen. Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha, namun banyak pelaku usaha yang dalam menjalankan bisnisnya belum sesuai dengan aturan tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktek perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha Jasa Laundry di Kelurahan Jogoroto dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pertanggungjawaban pelaku usaha Jasa Laundry di Kelurahan Jogoroto. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), sifat penelitian deskriptif komparatif, menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisa menggunakan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pelaku usaha jasa laundry di Kelurahan Jogoroto belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dikarenakan adanya klausula baku yang berada pada nota laundry yang dapat diketahui oleh konsumen ketika konsumen melakukan pembayaran dan nota yang seharusnya sesuai dengan hak konsumen yang di atur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2019