Salah satu produk simpanan yang menarik di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera yaitu Si Sidik (Simpanan Siswa Pendidikan). Simpanan Siswa Pendidikan ini digunakan masyarakat untuk perencanaan biaya pendidikan siswa sekolah mulai dari umur 0 tahun sampai perguruan tinggi yang menggunakan akad mudharabah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis implementasi akad mudharabah pada produk Simpanan Siswa Pendidikan (Si Sidik) dalam perspektif fatwa DSN-MUI.Metode yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan field research atau penelitian lapangan. Penelitian ini bersifat dekskriptif analisis dan memakai pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini memakai teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dianalisis menggunakan teknik analisis data yang bersifat induktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Si Sidik merupakan produk simpanan pendidikan yang dalam hal ini anggota sebagai Shahibul maal menyerahkan dananya kepada BMT BUS (mudharib) yang akan dikelola dengan berdasarkan prinsip syariah tanpa adanya batasan dari anggota. Implementasi akad mudharabah pada produk Si Sidik sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan yang memakai akad mudharabah dan fatwa No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito. Distribusi hasil usaha pada produk Si Sidik yang menggunakan prinsip profit sharing berarti belum memenuhi saran dari fatwa No.15/DSN-MUI/IX/2000 yang menyarankan agar memakai prinsip revenue sharing, meskipun penggunaan profit sharing juga diperbolehkan.
Copyrights © 2019