COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 2 No 5 (2022): ILMU HUKUM

DASAR HUKUM BAGI E-GOVERNMENT DI INDONESIA: STUDI PEMETAAN HUKUM PADA PEMERINTAH DAERAH

Didiek Dwiyanto (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2022

Abstract

Indonesia mulai serius memanfaatkan teknologi informasi dalam pemerintahan ketika diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Hadirnya E-Government memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan badan-badan publik secara elektronik tanpa terhalang oleh jarak serta waktu, dan sebaliknya badan-badan publik akan mudah menjalin komunikasi dengan masyarakat. Penerapan E-Government dalam konstruk interaksi antara pemerintah dan warga mempunyai tujuan yang lebih luas yaitu pemberdayaan proses demokrasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui klasifikasi utama E-Government pada pemerintah daerah tepatnya 34 provinsi di Indonesia. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasilnya penerapan E-Government pada 34 provinsi di Indonesia mayoritas masih pada tahapan E-Information kemudian E-Service dan masih sedikit provinsi yang menunjukkan komitmen untuk menerapkan E-Participation. Penelitian ini masih bersifat deskriptif sehingga penelitian selanjutnya perlu mengembangkan pemetaan dalam skala yang lebih luas dan berjenjang (pemerintah pusat, lembaga, provinsi, kabupaten/kota). Hal ini perlu dilakukan agar menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintah dalam menerapkan E-Government.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...