Indonesia mulai serius memanfaatkan teknologi informasi dalam pemerintahan ketika diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Hadirnya E-Government memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan badan-badan publik secara elektronik tanpa terhalang oleh jarak serta waktu, dan sebaliknya badan-badan publik akan mudah menjalin komunikasi dengan masyarakat. Penerapan E-Government dalam konstruk interaksi antara pemerintah dan warga mempunyai tujuan yang lebih luas yaitu pemberdayaan proses demokrasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui klasifikasi utama E-Government pada pemerintah daerah tepatnya 34 provinsi di Indonesia. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasilnya penerapan E-Government pada 34 provinsi di Indonesia mayoritas masih pada tahapan E-Information kemudian E-Service dan masih sedikit provinsi yang menunjukkan komitmen untuk menerapkan E-Participation. Penelitian ini masih bersifat deskriptif sehingga penelitian selanjutnya perlu mengembangkan pemetaan dalam skala yang lebih luas dan berjenjang (pemerintah pusat, lembaga, provinsi, kabupaten/kota). Hal ini perlu dilakukan agar menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintah dalam menerapkan E-Government.
Copyrights © 2022