JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi
Vol 4, No 2 (2022): JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi

Undang - Undung No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Owairan, M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2022

Abstract

Perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas Negara. Oleh karena itu  penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan perdanganan orang. Memingat besarnya bahaya TPPO, baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa Indonesia kedepan maka upaya sosialisasi secara intensi, efektif, dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas diharapkan implementasi dan segala upayah pencegahan serta penanganan TPPO mendapat dukungan sehingga pemberantasan TPPO berjalan dengan lancer tanpa banyak kendala dalam pelaksaannya. Penerapan UU TPPO diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, keadilan kepada korban dan menurunnya tingkat kejahatan perdagangan orang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIHAD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

artikel yang dapat dimuat adalah Ilmu Hukum, Administrasi Negera, Administrasi Niaga, Administrasi Pemerintahan, Ilmu Kenotariatan, Administrasi ...