Owairan, M.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Undang - Undung No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Owairan, M.
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol 4, No 2 (2022): JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jihad.v4i2.4164

Abstract

Perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas Negara. Oleh karena itu  penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan perdanganan orang. Memingat besarnya bahaya TPPO, baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa Indonesia kedepan maka upaya sosialisasi secara intensi, efektif, dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas diharapkan implementasi dan segala upayah pencegahan serta penanganan TPPO mendapat dukungan sehingga pemberantasan TPPO berjalan dengan lancer tanpa banyak kendala dalam pelaksaannya. Penerapan UU TPPO diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, keadilan kepada korban dan menurunnya tingkat kejahatan perdagangan orang.