Permasalahan yang di kemukakan dalam Penelitian ini adalah Implementasi Program KeluargaHarapan Di Kecamatan Sepauk Dengan ruang lingkup Penelitian, Mekanisme Penyaluran, Koordinasi,Laporan dan Pertangungjawaban, Sumber Daya Pelaksana PKH. Metode yang di pergunakan dalamPenelitian ini adalah Metode Deskriptif Kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah berjumlah tigaorang, yang terdiri dari: Ketua Pelaksana PKH tingkat Kecamatan Sepauk, Pendamping PKH, RumahTangga Penerima PKH di Kecamatan Sepauk, Pengumpulan data-data di lakukan dengan teknikWawancara dan Observasi juga dengan Studi Dokumentasi. Berdasarkan Hasil Penelitian bahwaImplementasi Program Keluarga Harapan Di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dalam Mekanismepenyaluran, tataran penyaluran PKH Kecamatan Sepauk berpedoman pada Peraturan Direktur JendralPerlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 03/3/BS.01.02/4/2020, Tentang Mekanisme Penyaluranbantuan sosial Program Keluarga Harapan. Koordinasi, Pelaksanaan penyaluran PKH berkoordinasidengan pihak Depsos Kabupaten Sintang dan mereka juga pihak Kecamatan selalu memberikaninformasi kepada kepala desa. Laporan Pertangungjawaban, lebih jelasnya yang melakukan pelaporanadalah dari Pedamping Program Keluarga Harapan Kecamatan Sepauk Melakukan pelaporan kepadapihak Dinas Sosial Kabupaten Sintang. Sumber daya pelaksana PKH, Petugas Pelaksana berjumlahsatu orang petugas bertangung jawab terhadap empat Desa di Wilayah Kecamatan Sepauk.
Copyrights © 2022