Salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat bahkan diperdebatkan adalah berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian harta waris atau kapan waktunya pembagian harta waris tersebut dapat dilaksanakan. Padahal di dalam hukum Islam dikenal dengan sebuah asas yang disebut dengana asas Ijbari. Asas ini menggariskan sebuah panduan bahwa pembagian harta warisan dapat dibagi manakala si pewaris meninggal dunia. Dan dengan meninggalnya pewaris, maka harta warisan tersebut secara otomatis telah beralih kepada ahli waris yang ditinggalkannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang dijalankan oleh masyarakat di Kabupaten Pidie adalah melakukan pembagian harta warisan dengan hukum adat atau musayawarah.
Copyrights © 2022