JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021

KEBERLANGSUNGAN BISNIS ASURANSI PENJAMINAN (SURETY BOND) DI PERUSAHAAN ASURANSI UMUM PASCA DIUNDANGKANNYA UU PENJAMINAN

Kefin Luthfan Fariz (Universitas Darma Agung)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis keberlangsungan bisnis asuransi penjaminan (surety bond) di perusahaan asuransi umum pasca diundangkannya UU Penjaminan. Penelitian iini imenggunakan pendekatan ihukum normative yang mengacu pada ibahan ihukum iasli idengan mengkaji iteori, ikonsep, iasas ihukum, dan peraturani hukum iyang irelevan dengan penelitian ini. Tekniki analisis idata imenggunakan tekniki pengolahan data ikualitatif, yaitu memilih data berkualitas untuk menjawab pertanyaan yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa perusahaan asuransi umum dapat terus menjalankan bisnis asuransi penjaminan. Undang - Undang Penjaminan tidak berlaku untuk penjaminan yang dilakukan berdasarkan undang-undang tersendiri. Dalam hal ini, perusahaan asuransi umum melakukan kegiatan penjaminan berdasarkan amanat Pasal 5 UU Perasuransian yang kemudian ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 yang pada intinya menyebutkan Suretyship termasuk dalam bisnis perusahaan asuransi umum. Selain itu, AAUI telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Perkara No. 5/PUU-XVIII/2020. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa perusahaan asuransi umum juga dapat menjalankan bisnis Suretyship.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnalrectum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This ...