Pada tahun 2004, Jaksa Agung Abdul Rahmah Saleh menyatakan pendapatnya dalam KoranNasional Tempo yakni “ Hampir setiap orang Indonesia telah menjadi korban korupsi,khususnya bila ia berurusan dengan birokrasi”. Dari pendapat Jaksa Agung tersebut dapatdisimpulkan bahwa perbuatan korupsi di Indonesia sejak tahun 2004 sudah meresap hinggake persoalan birokrasi pemerintahan, artinya korupsi sebagai kejahatan sistemik menjadisebuah ekstra ordinary crime di Indonesia yang perlu penanganan serius dan konsisten.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui proses penerapan pidana denda kepadaterpidana kasus korupsi di Indonesia; mengetahui hambatan penerapan pidana denda kepadaterpidana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Riset yang dicoba merupakanriset yuridis normatif. Dan bersifat deskriptif analitis. Tipe informasi yang dipakai dalam risetini adalah riset daftar pustaka (library research). Adapun hasil dari penelitian ini: Pertama,Hambatan penerapan hukuman denda pada tindak pidana korupsi adalah terkadang aset yangdimiliki pelaku tidak mencukupi untuk disita menutupi hukuman denda yang diterima. Jaksa
Copyrights © 2021