Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan isbat nikah terhadap perkawinan siri dengan melihat studi kasus di Pengadilan Agama Sungguminsa. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. Sumber data diperoleh dari Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa cara pelaksanaan isbat nikah yaitu dimulai dari pengajuan permohonan, setelah itu disidangkan, jika telah memenuhi rukun dan syarat maka hakim akan mengabulkan. Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan isbat nikah terhadap perkawinan siri, yaitu selama memenuhi rukun dan syarat perkawinan Islam dan pertimbangan-pertimbangan dasar hukum yang digunakan maka majelis hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah, dan efektivitas pelaksanaam isbat nikah, yaitu dapat memberikan jalan keluar bagi pasangan yang menikah siri, serta bisa menjaga pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri seperti nafkah istri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan dan lainnya. Implikasi dari penelitian ini adalah harapan untuk semua hakim di Pengadilan Agama tanpa terkecuali menyampaikan kepada pemohon untuk memperhatikan prosedur pelaksanaan isbat nikah. Kata Kunci: Isbat Nikah; Kawin Siri; Pengadilan Agama; PA Sungguminasa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022