Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi serta untuk mengetahui upaya dalam mempertahankan hak konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan fokus pada pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada penyelesaian sengketa konsumen. Data atau keterangan diperoleh dari BPSK Medan. berupa catatan-catatan dan keterangan tentang penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Medan berbeda dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/ MPP/ Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Sengketa diselesaikan oleh para pihak dengan didampingi oleh majelis konsiliator yang ditunjuk oleh pimpinan BPSK. Setelah para pihak memperoleh kesepakatan, kemudian dilaporkan ke BPSK yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang akan dikuatkan dengan Putusan BPSK. Kenyataannya sengketa konsumen diselesaikan oleh para pihak di luar BPSK setelah BPSK menyelenggarakan pertemuan pertama, dan selanjutnya penyelesaian akhir tidak dilaporkan sehingga BPSK tidak dapat membuat keputusan untuk memperkuat perdamaian yang dicapai oleh para pihak.
Copyrights © 2022