Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kalimat yang diucapkaan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) akan bisa terwujud bila peradilan memiliki salah satunya penegak hukum yaitu hakim yang betul-betul punya kualitas dan integritas yang handal. Berbagai kasus suap kepada hakim telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia dan pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pendidikan tinggi hukum mendapat sorotan tajam, sebab seakan-akan tidak mampu menjawab kebutuhan akan lahirnya penegak hukum yang memiliki integritas dan kepribadian yang kokoh. Tulisan ini berupaya mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim berdasarkan tingkat kesadaran moral, sikap advocatus diaboli dan bagaimanakah hakim ideal yang dibutuhkan sebagai benteng keadilan dalam rangka mengejawantahkan supremasi hukum dengan tiga prinsip pokok yaitu (1) keadilan (gerechtigheit), (2) kepastian (rechsecherheit), dan (3) kemanfaatan (zwachmatigheit). Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana hukum dapat dilaksanakan dan ditegakkan. Hukum harus menjadi panglima di negara ini, maka hukum perlu ditegakkan sehingga supremasi hukum mempunyai kedudukan tertinggi (the supreme state of the law) sebagai bagian dari rule of law dan bukan the rule of the political man. Yurisprudensi Schubert meyakini, bahwa sikap hakim merupakan faktor dalam pengambilan putusan yang lebih menentukan daripada yang lain. Ia menepiskan faktor-faktor lain, seperti pendidikan, tradisi yang diajarkan dan cara penalaran. Hakim bersikap begini atau begitu, karena ia menjatuhkan pilihan terhadap sesuatu yang diyakininya lebih daripada yang lain
Copyrights © 2022