Pelanggaran pilkadabisa terjadi dari awal perencanaan, persiapan, serta tahapan hingga perhitungan suara hasil pilkada. Pelanggaran pilkada adalah berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Permasalahan tersebut berimplikasi pada daftar pemilih, hak memilih, dan perhitungan suara. Tidak terdaftarnya seseorang dalam daftar pemilih dapat berimplikasi terhadap hilangnya hak pilih sebagai masyarakat atau warganegara. Lalu daftar pemilih yang tidak terdaftar dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan yaitu penggelembungan suara untuk memenangkan paslon yang sudah terikat kerjasama. Melihat permasalahan diatas, dirumuskan suatu masalah yaitu bagaimana membangun citra masyarakat terhadap penyelesaian sengketa pilkada dalam upaya memperkuat legitimasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus(CaseApproach). Sengketa Pemilu terbagi dua: sengketa dalam proses Pemilu dan sengketa pada tahapan akhir yaitu perselisihan hasil Pemilu.
Copyrights © 2022