Abstrak: Pemberdayaan masyarakat tidak hanya menyangkut persoalan ketidakmampuan secara ekonomi saja, melainkan sebuah konsep yang menyangkut seluruh aspek kehidupan. Pemberdayaan (empowerment) telah menjadi usaha yang selalu diterapkan dalam upaya pembangunan masyarakat, baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, maupun oleh masyarakat itu sendiri. Hanya saja pemberdayaan tersebut masih belum mampu (gagal) menyejahterahkan manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana yang menjadi cita-cita UUD 1945, karena pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan terkesan jalan di tempat. Hal tersebut terlihat dari minimnya masyarakat mandiri sebagai output dari pemberdayaan itu sendiri karena masyarakat selalu diposisikan semata-mata sebagai objek bukan sebagai aktor sentral (pelaku) dalam pembangunan. Sehingga masyarakat lemah akan tetap lemah, bahkan menjadi semakin lemah dan tak berdaya. Pemberdayaan masyarakat dalam kerangka terwujudnya pembangunan seharusnya mengacu pada meningkatnya potensi-potensi dalam diri masyarakat sebagai modal terlahirnya kekuatan masyarakat (kemandirian masyarakat) sehingga ada pendewasaan masyarakat agar tidak terus menerus bergantung pada pemerintah. Demikian juga yang terjadi pada petani garam di Desa Pandai Kabupaten Bima, mereka belum tersentuh oleh pemberdayaan itu sendiri. Sementara itu mereka belum mampu memberdayakan diri mereka sendiri sehingga jalan menuju kesejahteraan sosial masih sangat terjal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013