Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam
Vol. 2 No. 1 (2020): DESEMBER

KONSEP PEMBIAYAAN (FINANCING) DALAM PERSPEKTIF PERBANKAN SYARIAH (ISLAMIC BANKING)

Fitriyatul Holilah (Unknown)
Ali Wafa (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2020

Abstract

Abstrak: Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana dari dan untuk masyrakat yang berbentuk pembiayaan dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan al-Quran dan al-Hadis yang bertujuan untuk: Pertama, meningkatkan ekonomi umat. Kedua, tersedianya dana bagi peningkatan usaha. Ketiga, meningkatkan produktivitas. Keempat, membuka lapangan pekerjaan baru. Adapun fungsi pemberian pembiayaan syariah: Pertama, memberikan pembiayaan dengan prinsip syariat yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur. Kedua, membantu kaum duafa (lemah secara ekonomi) yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional. Ketiga, mambantu masyarakat ekonomi yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan. Pemberian pembiayaan selain sebagai bisnis, juga bertujuan mengusung visi dan misi suatu bank atau lembaga keuangan syariah sebagai sarana bermuamalat yang baik di masyarakat dan misi dakwah tegaknya syariat dalam bermuamalah di tengah kehidupan masyarakat yang sudah terlanjur mendarah daging sistem ribawi di dalamnya. Kata Kunci: Konsep pembiayaan, perspektif perbankan syariah

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

IQTISODINA

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Iqtisodina (Online ISSN : 2722-8460) : Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam sebuah Media informasi dan karya tulis ilmiah untuk kalangan akademisi terutama kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang Madura, merupakan jurnal ilmiah yang memuat makalah dan artikel ilmiah ...