ABSTRAKSalah satu akibat perkawinan poligami di bawah tangan adalah menjadikan anak yang lahir dari perkawinan itu tidak memiliki hubungan dengan orang tuanya. Agar anak tersebut dapat di akui secara hukum negara maka dapat di tempuh melalui permohonan asal-usul anak ke pengadilan agama. Penetapan asal-usul anak adalah suatu penetapan yang di tetapkan oleh hakim pengadilan mengenai status anak dan hubungannya dengan kedua orangtuanya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berjenis kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitiannya. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim pengadilan agama pada nomor putusan 367/Pdt.P/2021/Pa.Amb terkait pengabulan permohonan pemohon yang mengajukan asaul usul anak pada pernikahan poligami di diabwah tangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim berpijak pada keabsahan perkawinan pemohon yang dilakukan secara agama pasal 2 ayat (1) dan pasal 42 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Pasal 99 Kompilasi hukum Islam. Hakim mengabulkannya dengan dasar kemaslahatan pada anak dalam keluarga agar mendapatan hak-haknya seperti anak lainnya.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Asal-Usul Anak, Poligami Di Bawah Tangan, Hukum Perkawinan Indonesia. JUDGES’ CONSIDERATIONS IN DETERMINING THE ORIGIN OF CHILDREN FROM UNREGISTERED POLYGAMY (Study on the Determination Number 367/Pdt.P/2021/PA.Amb) ABSTRACTChildren fromtheunregistered polygamy have no relationship with their parents. In order to make them recognized by the law, they canrequest the origin of children to the religious court. Determination of the origin of the children is determined by the judge regarding the theirstatus and relationship with their parents. This research is a qualitative field research that is aimed toinvestigate what has been experienced by the research subject. This study examines the considerations of judges on decision number 367/Pdt.P/2021/Pa.Amb regarding the granting of the applicant who proposes the origin of children fromunregistered marriage. The results indicate that the judge's consideration is based on the validity of the applicant's legal marriage in Article 2 paragraph (1) and Article 42 of the Marriage Law Number 1 Year 1974 Juncto Article 99 Compilation of Islamic Law. The judge granted it on the basis of the benefit of children in the family in order to get their rights.Keywords: Judge's Consideration, Child Origin, Unregistered Polygamy, Indonesian Marriage Law.
Copyrights © 2022