Kehadiran anak dalam sebuah pernikahan merupakan salah satu sarana mencapai kebahagiaan yang sangat dinanti oleh pasangan suami-istri pada umumnya. Bagi pasangan suami-istri yang belum memiliki keturunan terkadang terasa hambar kehidupan dalam keluarganya. Kehadiran anak sejatinya memberikan warna tersendiri dalam sebuah keluarga. Hanya saja belakangan ini jagat dunia maya sempat dihebohkan dengan istilah Childfree, bahkan di beberapa media sosial di Indonesia, di Twitter, Instagram, Facebook, Youtube maupun platform media online lainnya sempat menjadi trending topik perbincangan masyarakat digital. Childfree merupakan sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri untuk tidak memiliki anak karna berbagai alasan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menimbang faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang untuk memilih childfree dengan pendekatan fiqh al-aulawiyyat sehingga bisa menjadi panduan untuk menempatkan tingkat urgensi atas pilihan childfree dalam sebuah keluarga.
Copyrights © 2021