Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 11, No 2 (2022)

Penerimaan Masyarakat terhadap Hukum Islam di Indonesia

Gandhung Fajar Panjalu (Universitas Muhammadiyah Surabaya)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penerimaan masyarakat terhadap hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research). Studi pustaka atau kepustakaan merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan langkah-langkah pengumpulan data dengan cara pustaka atau berdasarkan data yang sudah ada, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hukum Islam diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia, yang mana Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Meskipun pada kenyataannya hukum Islam tersebut tidak dilaksanakan secara keseluruhan bahkan oleh muslim itu sendiri, tetapi nilai-nilai dalam hukum Islam tersebut sudah mempengaruhi cara pandang dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hukum Islam yang dimaksud di sini bukan berarti hukum yang benar-benar harus tertulis dan tertuang di dalam peratuuran perundang-undangan, melainkan hukum yang dapat dilakukan dengan bebas oleh masyarakat muslim, selama hal tersebut saling berjalan beriringan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...