Problem pinjaman online (Pinjol) perlu mendapat perhatian banyak pihak, khususnya bagi debiturnya. Fokus Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini, hendak memahami dan memberdayakan agar mereka dapat mengatasi masalahnya saat berhadapan dengan pengelola pinjol. Tujuan PkM ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban cicilan pinjol sampai lunas akan berakibat penderitaan. Metode PkM ini menggunakan tata cara penyerapan teknologi aplikasi online sebagai cara mudah meminjam uang, merancang tindakkan tatkala menghadapi ancaman dan teror dari kreditur, serta pendampingan hukum jika diperlukan. Pendekatan PkM dengan Participatory Action Research (PAR), yaitu suatu proses yang bertujuan untuk pembelajaran dalam mengatasi masalah serta kebutuhan solusi praktis. Strategi riset PkM didasarkan praktik-praktik pelaksanaan pinjaman dan strategi tindakkan menghadapinya oleh para debitur pinjol. Hasil PkM menujukkan terdapatnya ekses-ekses negatif pinjol yaitu adanya penderitaan, baik berupa pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia. Penderitaan berupa pemutusan hubungan kerja; bercerai; dan trauma, hingga bunuh diri karena mengalami tekanan. Rekomendasi tindakan kuratif yang dilakukan bagi korban, berupa litigasi melalui gugatan warga negara atau dikenal dengan citizen law suit agar korban pinjaman online tidak semakin banyak.
Copyrights © 2022